HOME  ⁄  Nasional

Ditahan KPK, Anggota DPRD Malang Fraksi PPP Ini Tolak Mundur dari Jabatannya

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ditahan KPK, Anggota DPRD Malang Fraksi PPP Ini Tolak Mundur dari Jabatannya

Pantau.com - Anggota DPRD Malang yang ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015, Syamsul Fajrih, belum berniat mundur dari jabatannya meski telah berstatus tahanan KPK. Kader PPP itu mengatakan ingin lebih dulu menunggu proses hukum.

"Masih belum (mundur). Kita masih menunggu proses hukum. Sebagai warga negara kita masih harus menunggu proses hukum yang berjalan," kata Syamsul usai jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 3 September 2018.

Baca juga: Sudah 41 Orang Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka KPK dari Total 45 Orang

Saat dikonfirmasi terkait dugaan KPK yang menyebut anggota DPRD Malang menerima suap sebanyak Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta, Syamsul enggan menanggapinya.

"Itu nanti aja di persidangan," ucapnya.

Syamsul merupakan satu dari 22 anggota DPRD kota Malang yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka tersebut. Sedang Syamsul ditahan di rutan K4 cabang KPK.

"Terhadap penahanan sabar, tabah, ikhlas. Terima kasih atas dukungannya kepada masyarakat Malang juga masyarakat Madura," katanya.

Baca juga: KPK Langsung Tahan 22 Anggota DPRD Malang di Lima Tempat

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi