
Pantau.com - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi menyebut pihaknya tak akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax.
"Setelah beberapa pertimbangan kami berikan baik pertimbangan hukum atau non hukum, terutama pada masa hukuman yang akan dijalani oleh ibu dan dipotong masa tahanan, maka kami tadi, beliau juga memutuskan tidak akan mengajukan banding," ucap Desmihardi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).
Baca juga: Kronologi Hakim Tegur Ratna Sarumpaet Gunakan Tasbih saat Sidang
Keputusan tak mengajukan banding atas vonis yakni dua tahun masa tahanan, sambung Desmihardi, beralasan lantaran hukuman yang dijatuhkan itu telah dijalani selama beberapa bulan oleh kliennya.
Sehingga, Ratna Sarumpaet hanya tinggal menjalani masa tahanan sekitar 1 tahun lebih untuk menuntaskan atau mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.
"Alasannya ada beberapa pertimbangan, kita melihat masa hukuman yang 2 tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan. Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal setahun lagi," papar Desmihardi.
Meski demikian, Desmihardi menyebut masih ada kesempataan untuk memperdebatkan soal terjadinya keonaran yang diakibatkan dari perbuatan kliennya itu. Sebab, hingga saat ini tidak terbukti adanya keonaran yang diakibatkan berita hoax soal Ratna Sarumpaet yang menjadi korban pengeroyokan.
"Memang kalau pertimbangan hukum, masih terbuka kesempatan bagi kami untuk memperdebatkan apakah pertimbangan hukum majelis hakim itu benar atau tidak, terutama kami keberatan dengan pertimbangan hukum tentang benih-benih dari keonaran," tegas Desmihardi.
Baca juga: Ratna Sarumpaet: Fakta di Persidangan Tak Tunjukkan Saya Bersalah!
"Bibit keonaran itu sebenernya kami tidak sependapat. Bibit-bibit keonaran dianggap sebagai suatu keonaran. Itu mungkin peluang hukum kami. Tapi untuk sementara mengingat pertimbangan dari non hukumnya, kami melihat belum kami jalankan, kami tidak mengajukan upaya hukum banding pada perkara ini," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis Ratna Sarumpaet dua tahun penjara karena dianggap bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Vonis dua tahun itu nantinya dikurangi masa tahanan Ratna yang dimulai sejak Oktober 2018. Artinya, Ratna tinggal menjalani sisa masa tahanannya selama 15 bulan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ratna terbukti bersalah karena telah menyebarkan berita bohong hingga menyebabkan keonaran di ruang publik.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Kebohongan yang dimaksud adalah informasi bahwa Ratna telah dianiaya oleh dua lelaki di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. Saat itu, Ratna mengirimnkan foto dirinya dengan wajah penuh lebam. Namun sebenarnya, lebam di wajah itu Ratna dapatkan dari bekas operasi plastik sedot lemak di bagian pipi di Klinik Bina Estetika, Kemang, Jakarta.
rn- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi