
Pantau.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) mengusulkan 9 Rancangan Undang-undang baru dalam program legislasi nasional 2020.
Sebanyak 9 RUU yang diusulkan yaitu RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Daya Saing Daerah, RUU tentang Energi Terbarukan, RUU tentang Kegeologian dan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.Baca juga: Ini Dua Fokus Utama Baleg DPR RI, Apa Saja?
Kemudian RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan RUU tentang Perubahan atas UU No..24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Seluruh RUU yang diusulkan DPD terkait dengan pembangunan daerah sesuai dengan tugas pokok DPD sebagai perwakilan daerah. Ia pun optimistis DPD bisa meloloskan 9 RUU tersebut.
"Kalau DPD optimistis. Tapi karena ini 3 lembaga, pemerintah, DPR dan DPD, tentu ini memerlukan koordinasi, kerja sama, lobi-lobi yang bisa menyakinkan mereka, bahwa apa yang kita buat ini adalah untuk kepentingan bangsa dan negara serta rakyat," Ketua Panitia Perancang UU DPD RI, Alirman Sori di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/11/2019).
Baca juga: Anggota Baleg DPR Sebut Dengan Adanya RUU, KPK Lebih Kuat Karena Hal Ini
Ia menilai jika Presiden Joko Widodo berkomitmen membangun Indonesia dari daerah, mestinya pemerintah mendukung UU terkait dengan pembangunan daerah. Adapun di tempat yang sama, Rektor Universitas Batam mengusulkan DPD merancang RUU Agrobisnis, untuk mendukung industri tersebut di Indonesia.
Anggota DPRD Kepri Irwansyah dalam pertemuan itu menyalurkan sejumlah aspirasi kepada DPD, yaitu agar DPD menyegerakan RUU Kepulauan, kemudian aturan yang mengatur labuh jangkar, hak daerah terkait pipa gas Natuna ke Singapura dan pembangunan Jembatan Batam-Bintan.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah