
Pantau.com - DPR dan DPRD jadi dua lembaga yang paling rendah dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Berdasarkan data yang dirilis KPK, tingkat kepatuhan LHKPN DPR baru 7,63 persen sementara DPRD 10,21 persen.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perkembangan LHKPN yang masuk ke KPK per hari ini, Senin (25/2/2019), baru 58.598 persen penyelenggara negara yang sudah menyerahkan LHPKN. Ada pun rinciannya:
Baca juga: KPK Sebut Baru 40 Anggota DPR yang Serahkan LHKPN 2018
1. Lembaga Eksekutif (tingkat kepatuhan 18,54 persen)
Wajib lapor: 260.460 orang
Sudah lapor: 48.294 orang
Belum lapor: 212.166 orang
2. Lembaga Yudikatif (tingkat kepatuhan 13,12 persen)
Wajib lapor: 23.855 orang
Sudah lapor: 3.129 orang
Belum lapor: 20.726 orang
3. MPR (tingkat kepatuhan 50 persen)
Wajib lapor: 2 orang
Sudah lapor: 1 orang
Belum lapor: 1 orang
4. DPR (tingkat kepatuhan 7,63 persen)
Wajib lapor: 524 orang
Sudah lapor: 40 orang
Belum lapor: 484 orang
5. DPD (tingkat kepatuhan 60,29 persen)
Wajib lapor: 136 orang
Sudah lapor: 82 orang
Belum lapor: 54 orang
6. DPRD (tingkat kepatuhan 10,21 persen)
Wajib lapor: 16.310 orang
Sudah lapor: 1.665 orang
Belum lapor: 14.645 orang
7. BUMN/BUMD (tingkat kepatuhan 19,34 persen)
Wajib lapor: 27.855 orang
Sudah lapor: 5.387 orang
Belum lapor: 22.468 orang
"Sehingga total tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional baru 17,80 persen. Kami apresiasi juga lebih dari 58 ribu penyelenggara negara yang sudah melaporkan kekayaannya di hari-hari awal. Masih ada waktu sampai 31 Maret 2019 ini (untuk menyerahkan LHKPN)," kata Febri.
- Penulis :
- Adryan N