
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan baru sekitar 40 orang anggota DPR RI yang sudah menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2018. Sehingga secara menyeluruh, tingkat kepatuhan LHKPN anggota DPR RI baru 7 persen.
"Tingkat kepatuhannya sejauh ini baru 7 sekian persen, itu bisa dilihat lebih lengkap di website peta kepatuhan di LHKPN.kpk.go.id," kata juru bicara KPK Febri Diansyah ditemui dikawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Minggu (24/2/2019).
Baca juga: KPK Sindir Anggota DPRD DKI yang Tak Pernah Lapor LHKPN
Sementara untuk seluruh penyelenggara negara secara nasional, Febri menyebut tingkat kepatuhan LHKPN juga masih rendah yakni baru 17 persen yang melaporkan.
Meski begitu Febri mengingatkan belum terlambat untuk penyelenggara negara menyerahkan LHKPN ke KPK.
"Masih ada waktu. Maka KPK juga mengimbau masih ada waktu sekitar 1 bulan lebih sampai dengan tanggal 31 Maret 2019 ini untuk melaporkan kekayaannya. Dan semua nama yang melapor dan tidak melapor itu terbuka, bisa diaksesnya di website KPK," ucapnya.
Baca juga: KPK Apresiasi KPU Tunda Pelantikan Caleg yang Belum Laporkan LHKPN
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi