
Pantau.com - Seperti sobat Pantau tahu, pegawai negeri sipil (PNS) baru-baru ini banyak yang terjerak masalah korupsi. Tapi nih gengs, rupanya sejumlah instansi pemerintah dilaporkan belum memberhentikan PNS yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima KPK, salah satu sebab lambatnya pemecatan PNS itu karena ada permintaan dari Lembaga Konsultan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri untuk menunda pemberhentian PNS.
"Hal ini disebabkan mulai dari keengganan, keraguan atau penyebab lain para PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dan beredarnya surat dari LKBH Korpri Nasional yang meminta menunda pemberhentian para PNS tersebut," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (28/01/2019).
Baca juga: Mendikbud: Tahun 2023 Tak Ada Lagi Guru Honorer
Febri mengungkapkan berdasarkan data BKN, hingga 14 Januari 2019, hanya 393 PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat dari daftar 2.357 pegawai yang telah divonis bersalah melalui putusan berkekuatan hukum tetap. Masih ada 1.964 PNS terbukti korupsi yang belum dipecat.
Meski pun demikian, di luar 2.357 PNS tersebut terdapat tambahan 498 PNS yang terbukti korupsi dan telah diberhentikan. Sehingga total PNS yang diberhentikan sebanyak 891 orang.
Febri menyebut, pemberhentian seluruh PNS yang berjumlah 2.357 itu sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir Desember 2018.
Baca juga: Prabowo Sebut Menteri Keuangan Ganti Menteri Pencetak Uang, Kemenkeu: Tidak Pantas!
Menurut KPK, baik PPK di pemerintahan pusat ataupun daerah belum komitmen dalam mematuhi perundang-undangan.
"KPK sedang terus bekoordinasi untuk memastikan ketidakpatuhan atau hambatan dalam pemberhentian ini. Apalagi sejak 13 September 2018 telah ditandatangani Keputusan Bersama Mendagri, Menpan RB dan Kepala BKN. Seharusnya hal ini dipatuhi," tegasnya.
- Penulis :
- Nani Suherni