billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Empat Saksi Suap Meikarta Mangkir dari Panggilan KPK

Oleh Adryan N
SHARE   :

Empat Saksi Suap Meikarta Mangkir dari Panggilan KPK

Pantau.com - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak menyebutkan empat dari 11 saksi kasus suap pengurusan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mangkir dari panggilan penyidik.

"Empat saksi perkara suap perizinan pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi tidak memenuhi panggilan penyidik," kata Yuyuk di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018). 

Baca juga: KPK Panggil Kadis PUPR Jabar dan 10 Saksi Lainnya Terkait Perkara Suap Meikarta

Empat saksi yang tidak hadir tersebut di antaranya pihak swasta Satriadi, Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan Edi Dwi Soesianto, Kepala Bidang Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemkab Bekasi Andi, dan Kadis PUPR Jawa Barat H M Guntoro. 

"Saksi Satriadi dan Edi Susianto tidak hadir dengan alasan surat panggilan penyidik belum diterima dan akan dijadwal ulang Jumat. Saksi Andi dan H. M Guntoro belum ada keterangan," jelas Yuyuk. 

Sementara tujuh saksi lainnya, menurut Yuyuk, mereka dimintai keterangan mengenai apa yang diketahui tentang proses perizinan dan tata cara perizinan izin mendirikan bangunan (IMB). 

Dalam kasus ini, KPK menetapkan status tersangka kepada empat orang pimpinan Lippo Group, salah satunya Billy Sindoro, karena diduga memberikan uang suap kepada Bupati Bekasi dan sejumlah PNS Pemkab Bekasi. Selain Billy, pimpinan Lippo Group yang juga menjadi tersangka yakni pegawai Lippo Group Henry Jansen; dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.

Baca juga: Suap Meikarta, KPK Panggil Dua Saksi untuk Tersangka Billy Sindoro

Sedangkan lima orang yang diduga sebagai pihak penerima suap. Di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin; Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi.

Suap yang telah diberikan berjumlah Rp7 miliar dari total komitmen fee yang dijanjikan Rp13 miliar. KPK menduga pemberian itu bukan yang pertama kalinya. 

Sementara pemberian suap itu merupakan pembayaran untuk mempercepat proses izin pembangunan perumahan Meikarta yang direncanakan akan dibangun pada lahan seluas 774 hektare. Luas lahan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga fase. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. KPK menyebut suap Rp7 miliar yang telah diberikan merupakan pemberian untuk pembangunan tahap fase pertama.

Penulis :
Adryan N