
Pantau.com - Eni Maulani Saragih menyebut jika Dirut PLN Sofyan Basir tak pernah meminta bagian fee terkait perjanjian tandatangan kontrak pada tender proyek PLTU Riau-1.
"Kalau itu mungkin enggak ya, enggak ada," kata Eni saat menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/9/2018).
Baca juga: Eni Saragih Komentari Aksi Golkar Kembalikan Uang Rp700 Juta Terkait Suap PLTU Riau-1
Diketahui sebelumnya KPK menyebutkan ada sejumlah pertemuan antara Sofyan Basir, Eni Saragih, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebelum proses tender dimulai. Diduga dalam pertemuan itu membahas komitmen fee untuk melancarkan perusahaan Johannes mendapatkan proyek PLTU.
Eni mengaku pada setiap pemeriksaan dirinya, penyidik terus mendalami soal pertemuan-pertemuan tersebut.
"Pokoknya semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Soal pertanyaan mas, mbak, tentang pertemuan itu sudah saya jelaskan semua. Kalau saya sampaikan di sini enggak cukup kayaknya," kata Eni.
Baca juga: Eni Saragih Akui Sempat Bertemu Setnov di Rutan KPK
Penyidik KPK juga sebelumnya telah memeriksa Sofyan Basir sebagai saksi sebanyak dua kali. Dari dua kali pemeriksaan tersebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah pernah mengungkapkan bahwa penyidik masih mendalami terkait pemberian atau penerimaan suap juga skema kerjasama yang terjadi pada pembahasan proyek PLTU Riau-1.
- Penulis :
- Adryan N