
Pantau.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018 Sofyan Basir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek PLTU Mulut Tambang Riau-1.
"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11/2019).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Sofyan 5 tahun penjara juga denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Baca juga: Jalani Sidang Putusan, Sofyan Basir: Inginnya Bebas
Namun hakim menilai Sofyan tidak terbukti melakukan perbuatan tersebut. Sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001.
Usai sidang, Sofyan langsung menyampaikan rasa syukurnya atas vonis tersebut. "Saya bersyukur pada Allah dan pemerintah yang membantu proses ini selesai," katanya.
Sementara itu pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan bahwa pembebasan kliennya tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan.
"Bisa dilihat memang fakta-fakta persidangan tidak mendukung pasal 56 pembantuan itu dan pasal penyuapan Kotjo dan Eni terbukti pasal 12 tapi khusus pasal pembantuan peran dari Sofyan Basir itu tidak terbukti. Itu yang perlu digarisbawahi, memang berdasarkan fakta sesuai dengan putusan itu," kata Sofyan.
Baca juga: E-Budgeting DKI Berpolemik, KPK Sebut Sistem Itu Bermanfaat Bagi Masyarakat
Meski Sofyan dan pengacaranya langsung menerima putusan, JPU KPK masih mengatakan pikir-pikir selama 7 hari sebelum mengajukan upaya hukum lain.
Selain itu, Majelis hakim memerintahkan Sofyan untuk segera dibebaskan dari tahanan, membuka seluruh rekening miliknya, keluarga maupun pihak lain yang sebelumnya diblokir KPK serta memulihkan hak dan martabat Sofyan.
- Penulis :
- Lilis Varwati