HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Aceh Nonaktif Ajukan Praperadilan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Gubernur Aceh Nonaktif Ajukan Praperadilan

Pantau.com - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf ajukan gugatan praperadilan terkait dugaan kasus suap. Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan sidang perdana hari ini.

"Iya (Irwandi ajukan praperadilan ke PN Jaksel)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (9/10/2018).

Namun Febri menambahkan KPK akan meminta pengunduran jadwal sidang hingga Selasa, 16 Oktober 2018, pekan depan.

Baca juga: Gubernur Aceh Terjaring OTT KPK

"Panggilan sidang untuk tanggal 9 (Oktober 2018). KPK sudah ajukan permintaan pengunduran sidang selama tujuh hari, jadi tanggal 16 (Oktober 2018)," tambahnya.

KPK menetapkan status tersangka kepada Irwandi pada 4 Juli 2018. Dia diduga menerima suap Rp 500 juta dari Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi. KPK menduga uang tersebut bagian dari 10 persen commitment fee atau setara Rp 1,5 miliar demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi dana otonomi khusus.

KPK menduga bagian delapan persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan dua persen di tingkat kabupaten.

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Gubernur Aceh nonaktif Sebagai Tersangka Gratifikasi

Irwandi kembali ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada Senin, 8 Oktober 2018, atas dugaan gratifikasi. Irwandi diduga menerima uang Rp 32 miliar terkait proyek pembangunan dermaga Sabang.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi