Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Kembali Tetapkan Gubernur Aceh nonaktif Sebagai Tersangka Gratifikasi

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Kembali Tetapkan Gubernur Aceh nonaktif Sebagai Tersangka Gratifikasi

Pantau.com - KPK kembali menetapkan status tersangka kepada Gubernur Aceh periode 2007-2012 Irwandi Yusuf. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penetapan tersangka Irwandi merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga di Sabang, Aceh.

Febri menyebut KPK langsung menersangkakan dua orang, Irwandi Yusuf dan pihak swasta Izil Azhar-orang kepercayaan Irwandi.

"Ini pengembangan satu perkara terkait tindak pidana korupsi pembangunan dermaga di Sabang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dua orang lagi sebagai tersangka dalam penyidikan ini IY dan IA," ucap Febri saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf

Irwandi bersama Izil diduga telah menerima gratifikasi yang dianggap suap. Menurut Febri, total dugaan gratifikasi yang diterima Irwandi mencapai Rp 32 miliar.

"Tersangka IY diduga tidak melaporkan gratifikasi itu ke Direktorat Gratifikasi KPK selama maksimal 30 hari kerja," jelas Febri.

Terkait penetapan status tersangka itu KPK juga telah memiliki barang bukti berupa keterangan saksi-saksi tentang gratifikasi, keterangan ahli, data rekening koran, catatan pengeluaran keuangan dari korporasi, dan bukti elektronik.

"KPK juga sudah mencermati fakta persidangan dengan terdakwa Ruslan Abdul Gani. Di sana disebut tersangka IY pada 2011 menerima sedikitnya Rp 14 miliar," tambah Febri.

Akibat perbuatan tersebut keduanya diberatkan pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Rekam Jejak Irwandi Yusuf, dari GAM ke Gubernur Aceh hingga Terciduk KPK

Dengan demikian, Irwandi menyandang status tersangka untuk dua kasus. Pertama adalah kasus dugaan penyalahgunaan Dana Operasional Aceh. Kedua, kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi