
Pantau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf yang menjadi tersangka pada perkara suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan masa tahanan Irwandi diperpanjang selama 30 hari terhitung 2 Oktober 2018.
"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, mulai 2 hingga 31 Oktober 2018 terhadap tersangka IY dalam perkara suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/9/2018).
Baca juga: Rekam Jejak Irwandi Yusuf, dari GAM ke Gubernur Aceh hingga Terciduk KPK
Febri menambahkan, ini merupakan perpanjangan masa penahanan Irwandi selama 30 hari yang kedua kalinya. Terakhir penyidik juga memperpanjang masa tahanan Irwandi selama 30 hari pada 2 September-1 Oktober 2018.
"Jadi ini merupakan perpanjangan 30 hari yang kedua. Setelah sebelumnya diperpanjang selama 40 hari," ujar Febri.
Kasus yang menjerat Irwandi berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Aceh pada Selasa, 3 Juli 2018. Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang tunai Rp50 juta dan bukti transfer masing-masing sekitar Rp50 juta, Rp190 juta, dan Rp173 juta.
Baca juga: Gubernur Aceh Terjaring OTT KPK
KPK menyangka uang tersebut pemberian dari Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Irwandi terkait izin proyek yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018.
KPK menduga seluruh uang tersebut merupakan bagian dari total Rp1,5 miliar uang suap yang akan diberikan kepada Irwandi Yusuf. Diduga pemberian tersebut bagian dari commitment fee 8 persen jatah pejabat di pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni, Hendri Yuzal dan Saiful.
- Penulis :
- Adryan N