
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK menyebut OTT terkait izin lokasi reklamasi.
KPK mengamankan uang 6.000 dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kepulauan Riau.
"Diamankan uang 6.000 dolar Singapura. Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Baca juga: KPK Gelar OTT di Kepri
Sampai saat ini, kata dia, terdapat enam orang yang diamankan tim penindakan KPK dan dibawa ke polres setempat.
Enam orang yang diamankan itu terdiri dari unsur kepala daerah yakni gubernur, kepala dinas, kepala bidang, pegawai negeri sipil (PNS), dan swasta.
Baca juga: Syafruddin Dibebaskan MA, KPK: Penyidikan Korupsi BLBI Tetap Lanjut
Berdasarkan informasi, Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat ini sedang menjalani pemeriksaan awal oleh KPK di Polres Tanjungpinang, Kepri.
KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
rn- Penulis :
- Adryan N