
Pantau.com - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan unutk menjadi saksi dalam persidangan lanjutan kasus penyebaran berita bohong dan keonaran dengan terdakwa Ratna Sarumpaet.
Jaksa penuntut umum Daroe Trisadono mengatakan selain Amien, ada tiga saksi lainnya yang juga dijadwalkan menjadi saksi.
Baca juga: Ratna Sarumpaet Protes, Polisi: Kalau Nggak Suka Jangan Masuk Penjara
"Saksi yang kita periksa hari ini sesuai jadwal namanya ada Andika, yang kedua Yudi Andrian, Eman Suherman, dan yang terakhir bapak Amien Rais. Nanti ada empat yang kita rencanakan dalam sidang kali ini," kata Daroe kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Jaksa enggan menjelaskan lebih lanjut terkait keterkaitan Amien Rais menjadi saksi. Amien sendiri telah tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.34 WIB.
Namun terhadap tiga saksi lainnya, Daro menjelaskan mereka yang pernah terlibat dalam demonstrasi terkait Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya pada 3 Oktober 2018 lalu.
Hal itu pula yang akan didalami jaksa kepada tiga saksi tersebut.
"Dalam hal ini ketiga saksi itu yang mengawal atau mendalihkan adanya peristiwa unjuk rasa. Yang kita inginkan ada keterangan-keterangan dan kejadian unjuk rasa," katanya.
Dalam kasusnya, Ratna didakwa karena menyebarkan informasi bohong dengan mengaku dianiaya oleh sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat pada Selasa, 21 September 2018. Namun, polisi menemukan pada tanggal itu, Ratna sedang dirawat usai operasi plastik di Jakarta.
Baca juga: Di Persidangan, Ratna Sarumpaet Ungkap Alasan Gelar Konferensi Pers
Akibat perbuatannya, Ratna disangka melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
rn- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi