
Pantau.com - Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basri tidak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. Sofyan seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) RIAU-1.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sofyan berhalangan hadir lantaran tengah menjalankan tugasnya. Sofyan tengah berada di Bogor untuk mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor.
"Saksi Sofyan Basir tidak datang dalam rencana pemeriksaan hari ini. Tadi staf yang bersangkutan menyerahkan surat ke KPK, tidak bisa datang memenuhi panggilan penyidik karena hari ini menjalankan tugas lain," kata Febri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Baca juga: Kediaman Dirut PLN Sofyan Basir Digeledah KPK, Jusuf Kalla Buka Suara
Dalam jadwal pemeriksaan di KPK, Sofyan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited.
Beberapa waktu lalu, Sofyan juga telah diperiksa oleh KPK dalam kasus yang sama. Ketika itu Sofyan dikonfirmasi tentang pengetahuan mengenai kasus suap PLTU Riau-1. Sofyan juga diminta penjelasan terkait barang bukti yang ditemukan KPK saat menggeledah rumah dan kantornya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan status tersangka kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih dan Johanes Budisutrisno Kotjo pada 14 Juli 2018.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Proyek PLTU Riau-1, Ruang Kerja Eni Saragih di DPR Disegel KPK
Eni diduga telah menerima uang dari Budisutrisno sebesar Rp4,8 miliar yang diterimanya secara bertahap. Yakni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebanyak Rp2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta dan terakhir Rp500 juta.
Uang itu diberikan Budisutrisno kepada Eni melalui staf dan keluarganya. KPK menduga pemberian uang dari Budisutrisno itu agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1, yang merupakan bagian dari proyek pembangkit listrik 35.000 MW.
- Penulis :
- Adryan N










