
Pantau.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (27/5/2019). Kedatangan mereka sebagai pihak terkait atas gugatan sengketa Pilpres yang diajukan Timses Paslon Nomor Urut 02 Prabowo-Sandiaga.
"Kita konsultasi ke MK, untuk menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres," jelas Wakil Ketua TKN Jokowi-Amin, Arsul Sani kepada wartawan, Senin (27/5/2019).
Baca juga: TKN Jokowi-Ma'ruf Sudah Siapkan Penangkal Gugatan Prabowo-Sandi ke MK
Arsul menjelaskan hasil konsultasi itu nantinya akan kembali dirapatkan Tim Hukum TKN, sebagai dasar tindak lanjut untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres.
"Kita akan membicarakan hasil konsultasi dalam rapat. Kemudian kita ambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait," ujar Arsul.
Ada pun pihak-pihak yang datang ke MK di antaranya, Wakil Ketua TKN Arsul Sani, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN/mantan Komisioner KPU Juri Ardiantoro, dan Koordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN/mantan Komisioner Bawaslu Nelson Simanjuntak.
Baca juga: TKN Bentuk Tim Hukum Hadapi Sengketa Pemilu di MK, Ini Susunannya
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi