Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Imigrasi Malaysia Tangkap 49 Tenaga Kerja Ilegal, 17 dari Indonesia

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Imigrasi Malaysia Tangkap 49 Tenaga Kerja Ilegal, 17 dari Indonesia

Pantau.com - Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Putrajaya telah menahan 49 orang pekerja asing ilegal, termasuk 17 warga negara Indonesia, dalam Operasi Ikrar (OPS Bersepadu) di sebuah pabrik plastik di kawasan Perindustrian Bandar Baru Bangi, Selangor.

Para pekerja yang ditahan itu terdiri dari 10 perempuan dan tujuh pria warga negara Indonesia, 24 pria warga negara Nepal, enam pria Bangladesh, satu pria India dan satu pria Sri Lanka, yang tak dapat menunjukkan izin kerja yang sah selama pemeriksaan dilakukan.

Operasi tersebut menggunakan kekuatan sebanyak 55 anggota dari Unit Operasi Khusus, Bahagian Intelijen, Operasi Khusus dan Analisa serta Unit Operasi, Bagian Operasi, Penyelidikan dan Pendakwaan JIM Putrajaya pada lebih kurang jam 11.00 pagi.

Baca juga: Rencanakan Serangan di Johor, Otoritas Malaysia Tangkap 6 Terduga Terorisme

Operasi dilancarkan berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sehingga JIM melakukan operasi penegakan hukum di kawasan Perindustrian Bandar Baru Bangi, Selangor. Operasi dimulai pada pukul 11.00 pagi di sebuah kilang pemrosesan barang plastik.

Penyelidikan awal mendapatkan pabrik tersebut dibagi tiga bagian yaitu pemrosesan, pembungkusan dan gudang penyimpanan barang yang telah siap diproses. Di lokasi, sebanyak 187 orang warganegara asing dan juga pekerja berkewarganegaraan Malaysia telah diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan itulah, JIM menahan sebanyak 49 warga negara asing. Tidak memiliki dokumen pengenalan diri, tinggal melebihi waktu dan lain-lain kesalahan terkait merupakan pelanggaran terhadap Akta Imigrasi 1959/63, Akta Pasport 1966 dan Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963.

Baca juga: Detektif Swasta Klaim Penerbangan MH370 Jatuh di Hutan Kamboja

Kesemua tahanan itu telah dibawa ke Depot Tahanan Imigresen Bukit Jalil di Kuala Lumpur untuk tujuan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut. Pemeriksaan juga mendapatkan masih terdapat sejumlah perusahaan atau pihak yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan pengesahan pekerja asing yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (KDN).

Perusahaan-perusahaan tersebut juga membuat perjanjian antara mereka dan mengantar para pekerja ke perusahaan-perusahaan tertentu untuk mengambil keuntungan lebih dengan cara mudah tanpa mendapatkan izin yang sah dari pihak KDN.

Selama pemeriksaan, juga ditemukan ada pekerja yang memiliki izin kerja di tempat lain.

Penulis :
Widji Ananta