billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Alasan Mendagri Perintahkan Pemusnahan e-KTP Rusak Dilakukan Sebelum Akhir 2018

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ini Alasan Mendagri Perintahkan Pemusnahan e-KTP Rusak Dilakukan Sebelum Akhir 2018

Pantau.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memusnahkan KTP elektronik rusak atau invalid hingga akhir tahun 2018.

"Saya perintahkan akhir bulan ini semua (KTP elektronik rusak/invalid) harus terbakar habis, supaya tidak ada lagi istilah tercecer, oknum mengecer atau menjual," tegas Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Rabu, 26 Desember 2018.

Baca juga: Mendagri Sebut Sebelum Tahun Baru 2019, Seluruh E-KTP yang Rusak Akan Dimusnahkan

Mendagri mengatakan instruksi pemusnahan baru dilayangkan karena sebelumnya KTP elektronik rusak dibutuhkan KPK sebagai barang bukti kasus korupsi KTP elektronik. Setelah mendapatkan izin dari KPK, baru pemusnahan dapat dilakukan.

Sementara itu berkaitan kasus tercecernya KTP elektronik yang rusak atau kedaluwarsa, Tjahjo mengingatkan kepada seluruh Kepala Dinas Dukcapil di setiap daerah untuk bertanggungjawab memusnahkan KTP elektronik yang rusak atau invalid.

Baca juga: Ini Kata Pimpinan MPR Soal Desakan Mundur Mendagri Gegara e-KTP Tercecer

Jika masih ada temuan KTP elektronik yang tercecer di kemudian hari, Tjahjo menegaskan akan memberhentikan kepala dinas terkait, karena hal itu sama saja dengan membocorkan rahasia negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau lalai.

"Saya berhak memberhentikan, karena saya yang menandatangani SK-nya," tegasnya. 

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi