
Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh buronan kasus dugaan korupsi e-KTP, Paulus Tannos, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal Halida Rahardhini dalam sidang yang digelar Selasa menyatakan permohonan praperadilan dari Paulus Tannos tidak dapat diterima.
"Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ungkap Hakim Halida di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Permohonan Dinilai Prematur
Hakim menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh Paulus bersifat prematur atau error in objecto.
"Permohonan Praperadilan a quo adalah 'error in objecto' dan bersifat prematur untuk diajukan," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu alasan utama permohonan itu ditolak karena penangkapan dan penahanan terhadap Paulus Tannos tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia.
"Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP," jelas Halida.
Selain itu, gugatan tersebut tidak termasuk dalam objek praperadilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan tersangka Paulus Tannos akan tetap dilanjutkan oleh KPK.
Proses Hukum di Singapura dan Status DPO
Perwakilan Biro Hukum KPK, Indah, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim.
"Kami menghargai dan terima kasih terhadap keputusan hakim pra-peradilan yang telah menolak permohonan dari pemohon," ia mengungkapkan.
Indah juga menegaskan bahwa penangkapan terhadap Paulus dilakukan oleh otoritas Singapura.
"Penangkapan dilakukan oleh otoritas Singapura, bukan oleh KPK," kata Indah.
Karena itulah, proses hukum yang berjalan terhadap Paulus di Singapura tidak mengikuti hukum acara Indonesia.
Paulus Tannos, yang juga dikenal dengan nama Thian Po Tjhin, ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025 dan kini sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan setempat.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Agustus 2019 dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun.
Sejak 19 Oktober 2021, Paulus Tannos resmi dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya







