Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Inilah Awal Mula Mencuatnya Kasus Suap Perizinan Properti di Cirebon

Oleh Kontributor ANU
SHARE   :

Inilah Awal Mula Mencuatnya Kasus Suap Perizinan Properti di Cirebon

Pantau.com - Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Selanjutnya, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT King Properti.

Diketahui, perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.

Baca juga: Tiga Saksi Kasus Suap Perizinan Properti di Cirebon Penuhi Panggilan KPK

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.

Baca juga: Korupsi BLBI: KPK Kirim Permintaan Red Notice pada Interpol

Penulis :
Kontributor ANU