Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Sebut Romahurmuziy Terima Suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik

Oleh Adryan N
SHARE   :

Jaksa Sebut Romahurmuziy Terima Suap dari Kepala Kantor Kemenag Gresik

Pantau.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) disebut menerima suap dari Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muafaq Wirahadi dengan total Rp91.400.000. Suap itu sebagai imbalan karena Rommy telah membantu Muafaq bisa menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik. 

Hal terungkap dalam surat dakwaan Muafaq Wirahadi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019). 

"Terdakwa Muafaq Wirahadi memberi uang sejumlah Rp91.400.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Muchammad 

Romahurmuziy selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 sekaligus selaku Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," kata Jaksa.

Baca juga: Romahurmuziy Keluhkan Dispenser di Rutan KPK, Kenapa?

Jaksa mengungkapkan uang tersebut diberikan dalam beberapa tahap. Muafaq memberikan suap melalui sepupu Rommy, Abdul Wahab. Keduanya pernah bertemu di Kedai Puncak Kopi Putri Cempo Jalan Awikoen Tirta, Kebomas, Gresik pada 17 Januari 2019. 

Dalam pertemuan itu, atas persetujuan Rommy, Abdul Wahab meminta kepada Muafaq agar membantunya dalam pencalonan dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP. Muafaq menyanggupi beri bantuan dengan cara mengarahkan teman-temannya di Kemenag Kabupaten Gresik agar mendukung Abdul Wahab.

"Dalam kurun waktu bulan Januari sampai Februari 2019 Terdakwa juga memberikan bantuan uang kepada Abdul Wahab yang disetujui oleh Muchammad Romahurmuziy seluruhnya sebesar Rp41.400.000," ungkap Jaksa.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Romahurmuziy Bawa Buku Yoga Saat Diperiksa KPK?

Uang suap berikutnya diterima langsung oleh Rommy dari Muafaq pada 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya dengan total Rp50 juta. Jaksa menyebut uang itu kompensasi atas bantuan Rommy dalam pengangkatan Muafaq menjadi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. Muafaq dilantik pada 11 Januari 2019. 

"Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp50 juta dalam goodiebag warna hitam bertuliskan Mandiri Syariah Priority kepada Muchammad Romahurmuziy melalui Amin Muryadi selaku Ajudan Muchammad Romahurmuziy sebagai kompensasi atas bantuannya dalam pengangkatan Terdakwa sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," ungkap Jaksa.

Atas perbuatannya, Muafaq diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU no. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU no. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU no. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


rn
Penulis :
Adryan N