HOME  ⁄  Nasional

Romahurmuziy Keluhkan Dispenser di Rutan KPK, Kenapa?

Oleh Adryan N
SHARE   :

Romahurmuziy Keluhkan Dispenser di Rutan KPK, Kenapa?

Pantau.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) mengatakan para tahanan di rutan K4 KPK silih berganti mengalami sakit diare. Menurut Rommy, hal itu disebabkan fasilitas tempat air minum di rutan tidak terurus baik. 

"Beberapa teman-teman itu bergiliran diare di sana. Jadi kita minta itu kayanya dispensernya udah sejak didirikan KPK belum pernah dikuras. Jadi kita minta supaya dikuraslah atau diganti dispensernya," kata Rommy di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5/2019). 

Keluhan itu langsung mendapat tanggapan dari KPK. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Rommy sebetulnya tidak hanya mengeluhkan fasilitas air. 

"RMY (Romahurmuziy) memang beberapa kali mengeluh. Selain tentang air, juga pernah mengeluhkan rutan yang panas, kipas angin, ventilasi udara, dan lain-lain," kata Febri. 

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Romahurmuziy Bawa Buku Yoga Saat Diperiksa KPK?

Namun Febri menegaskan, KPK telah memastikan perlengkapan, makanan, dan keamanan dalam pengelolaan Rutan dilakukan sesuai dengan standar yang diatur di Kementerian Hukum dan HAM, termasuk aspek kebersihan.

"Untuk dispenser tadi saya sudah cek ada dua unit yang disediakan untuk rutan pria di ruang bersama. Selain dalam keadaan bersih dan diganti jika sudah habis, jumlah dua unit kami nilai cukup jika dibanding jumlah tahanan di rutan pria," jelasnya. 

Rommy memang beberapa kali mengeluh sakit bahkan sempat dirawat sebulan di RS Polri pada April lalu. Namun sakit itu telah lama ia rasakan sebelum menjadi tersangka KPK. 

Baca juga: Jokowi Menang, Rommy: Negara Lain Beri Selamat, Negara Sendiri Tidak?

Febri juga menjelaskan KPK sudah menyediakan dokter yang bertugas untuk tahanan yang mengeluh sakit. 

"Jika berharap tinggal di rutan nyaman sesuai keinginan masing-masing tahanan tentu tidak akan pernah bisa. Karena ada standar yang berlaku dan memang ada pembatasan hak-hak seseorang ketika ditahan," katanya. 

"Oleh karena itu, justru KPK mengimbau pada semua pihak untuk tidak melakukan korupsi agar tidak perlu diproses sebagai tersangka, dilakukan penahanan hingga proses hukum lanjutan sebagai narapidana korupsi jika divonis bersalah di pengadilan," pungkasnya.

rn
Penulis :
Adryan N