Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Mantan Bupati PPU Ungkap Sistem Pungli di Rutan KPK: Setoran hingga Rp 90 Juta Per Bulan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Mantan Bupati PPU Ungkap Sistem Pungli di Rutan KPK: Setoran hingga Rp 90 Juta Per Bulan
Foto: Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud (dok.istimewa)

Pantau - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud, mengungkapkan adanya praktik pungutan liar di Rutan KPK selama ia menjalani penahanan.

Dalam kesaksiannya yang disampaikan secara virtual dari Lapas Balikpapan, Gafur membeberkan bahwa ia diminta menyetor Rp 90 juta per bulan kepada petugas Rutan Merah Putih KPK, Jakarta. Uang tersebut dikumpulkan dari para tahanan lain.

Gafur, yang berperan sebagai korting atau tahanan yang dituakan di rutan, menjelaskan bahwa tidak semua tahanan mampu membayar. Akibatnya, ia sering kali harus menambah kekurangan dana agar jumlah setoran tetap terpenuhi. Gafur mengaku total setoran selama lima bulan mencapai Rp 450 juta.

Selain pungutan bulanan, Gafur juga menyebut adanya biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh tahanan untuk fasilitas lain, seperti penggunaan ponsel dan pengisian baterai. Ia mengungkapkan bahwa biaya untuk satu kali mengisi daya ponsel bisa mencapai Rp 300 ribu.

Baca Juga:
5 Orang Diduga Pungli di Pasar Jalan Merdeka Bogor Ditangkap Polisi
 

Kasus ini muncul sebagai bagian dari dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh 15 mantan pegawai KPK di Rutan KPK. Jaksa menuduh mereka memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri dan merugikan para tahanan. Pungli yang terjadi antara Mei 2019 hingga Mei 2023 tersebut dikatakan telah meraup hingga Rp 6,3 miliar, bertentangan dengan peraturan internal KPK serta UU Tindak Pidana Korupsi.

Para terdakwa dalam kasus ini menghadapi dakwaan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Praktik pungli di lingkungan Rutan KPK ini membuka sisi gelap dari sistem penahanan yang seharusnya dijalankan secara profesional dan bersih dari korupsi.

Penulis :
Ahmad Ryansyah