Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Praktik Pungutan Liar Disebut Menggerus Citra Pariwisata Pulau Lombok

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Praktik Pungutan Liar Disebut Menggerus Citra Pariwisata Pulau Lombok
Foto: (Sumber: Turis mancanegara belajar teknik mengendarai papan selancar di Pantai Selong Belanak, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Selasa (14/10/2025). (ANTARA/Sugiharto Purnama))

Pantau - Praktik pungutan liar yang marak di sejumlah kawasan wisata di Pulau Lombok disebut menggerus citra pariwisata dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi wisatawan.

Tulisan tersebut merupakan telaah yang ditulis Sugiharto Purnama dan diterbitkan pada Senin, 5 Januari 2026.

Perhatian publik terhadap praktik pungutan liar mencuat setelah beredarnya video viral di kawasan Pelabuhan Gili Mas, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Dalam video berdurasi 45 detik itu terlihat seorang pemuda yang mengatasnamakan anggota koperasi berdebat dengan pengemudi mobil biro perjalanan.

Pengemudi tersebut hendak menjemput penumpang kapal pesiar dan diminta membayar Rp20 ribu karena dianggap bukan anggota koperasi.

Disebutkan bahwa pungutan kepada pengemudi mobil biro perjalanan bervariasi antara Rp20 ribu hingga Rp100 ribu.

Pihak koperasi membantah melakukan pungutan liar dan menyatakan hanya pengemudi yang memiliki kartu identitas koperasi yang diperbolehkan masuk area pelabuhan.

Pengemudi yang tidak memiliki kartu identitas koperasi diwajibkan membayar biaya parkir sukarela di luar tarif resmi masuk gerbang Pelabuhan Gili Mas sebesar Rp10 ribu.

Praktik pungutan liar serupa disebut terjadi di berbagai lokasi pariwisata lain di Pulau Lombok.

Salah satu lokasi yang disorot adalah kawasan Pusuk Sembalun di Kabupaten Lombok Timur.

Tarif parkir di kawasan tersebut ditetapkan Rp10 ribu untuk mobil dan Rp5 ribu untuk sepeda motor per unit.

Wisatawan yang hanya berhenti untuk berfoto dilaporkan tetap diminta membayar Rp20 ribu.

Kasus serupa juga terjadi di kawasan Sirkuit Mandalika, tepatnya di pinggir jalan seberang Masjid Al Hakim.

Tarif parkir di lokasi tersebut sebesar Rp10 ribu untuk mobil dan Rp5 ribu untuk sepeda motor, namun saat ajang MotoGP tarif disebut melonjak hingga Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per unit.

Praktik pungutan liar yang didominasi parkir dan tiket masuk objek wisata disebut berdampak pada rasa tidak nyaman wisatawan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menurunkan minat kunjungan wisata ke Pulau Lombok.

Objek wisata disebut berisiko menjadi sepi apabila praktik pungutan liar tumbuh secara masif.

Pemerintah dinilai tidak cukup hanya memasang spanduk larangan pungutan liar di kawasan wisata.

Penertiban tegas terhadap pelaku pungutan liar disebut diperlukan agar wisatawan tidak mengalami pengalaman negatif saat berkunjung.

Dalam telaah tersebut disebutkan bahwa pungutan liar kerap dianggap wajar karena nominalnya kecil.

Namun jika diakumulasi, nilai pungutan liar disebut berpotensi menghasilkan pendapatan yang sangat besar.

Praktik pungutan liar tersebut dinilai menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan pariwisata di Pulau Lombok.

Penulis :
Aditya Yohan