
Pantau - Komisi VIII DPR RI mendesak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperketat pengawasan terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal, terutama dalam proses sertifikasi yang berpotensi disusupi pelanggaran dan praktik pungutan liar.
Soroti Dugaan Pungli oleh Lembaga Pemeriksa Halal
Dalam rapat kerja bersama BPJPH, Komisi VIII DPR RI menyoroti pentingnya penegakan integritas dalam proses sertifikasi halal.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menyampaikan bahwa DPR mendorong BPJPH untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang terindikasi melakukan pelanggaran.
"Prinsipnya political will dari kita menghindari LPH-LPH itu untuk berbuat curang," ungkapnya.
Abidin, yang juga legislator dari Fraksi PDIP, meminta BPJPH untuk menindak tegas setiap LPH yang terbukti melanggar aturan.
Penindakan yang dimaksud meliputi pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional bagi LPH bermasalah.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah kembali terjadinya praktik pungutan liar dalam proses sertifikasi halal.
Perlu Penguatan Regulasi agar Tidak Tumpang Tindih
Komisi VIII DPR RI juga menilai perlu adanya penguatan regulasi terkait jaminan produk halal agar pelaksanaannya tidak tumpang tindih antara kementerian dan lembaga.
Menurut Abidin, percepatan pembahasan regulasi dan undang-undang menjadi hal yang mendesak untuk memastikan pelaksanaan sertifikasi halal berjalan secara terstruktur dan tidak membingungkan pelaku usaha maupun masyarakat.
"Istilahnya, supaya jangan sampai nanti kita beli kain di toko bangunan. Maka Komisi VIII mendorong agar pembahasan regulasi bisa secepatnya dilakukan," ia mengungkapkan.
DPR berharap penguatan regulasi ini dapat memperjelas kewenangan masing-masing lembaga serta memperlancar proses sertifikasi halal yang kredibel dan akuntabel.
- Penulis :
- Shila Glorya








