
Pantau - Anggota Baleg DPR RI Saleh Pertaonan Daulay menilai posisi Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH dalam regulasi yang berlaku saat ini belum cukup kuat untuk menjalankan mandat secara optimal.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Baleg DPR RI dalam rangka Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi RUU tentang Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, 12 Februari 2026.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang berlaku saat ini, BPKH masih terlihat tidak memiliki kemampuan memadai untuk menjalankan mandat yang diemban.
Ia menyampaikan, “Badan penyelenggara (Pengelola Keuangan Haji) ini sepertinya malah powerless dengan konteks undang-undang yang ada sekarang,”.
Saleh menjelaskan penguatan BPKH penting agar lembaga tersebut mampu menjalankan tugas secara maksimal termasuk dalam pengelolaan dan penempatan dana yang berdampak langsung pada manfaat bagi jemaah.
Ia menilai BPKH perlu diberikan ruang lebih luas untuk melakukan investasi yang lebih menguntungkan bagi jemaah namun tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian.
Ia mengingatkan dana yang dikelola merupakan dana umat yang harus dijaga akuntabilitas dan transparansinya.
Saleh menegaskan, “Uang (haji)ini uang panas. Investasi uang surga tapi panas. Hati-hati, salah guna bahaya,”.
Ia menekankan pembenahan BPKH perlu dilakukan dengan meninjau kembali seluruh pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan haji.
Penguatan struktur organisasi dinilai penting agar posisi BPKH lebih kokoh dalam tata kelola kelembagaan.
Saleh menambahkan nomenklatur dan posisi kelembagaan BPKH perlu diperkuat agar lebih berwibawa dan setara dalam komunikasi antar-lembaga.
Dengan penguatan tersebut, ia berharap pengelolaan keuangan haji dapat berjalan lebih profesional, aman, dan berpihak pada kepentingan jemaah.
- Penulis :
- Aditya Yohan








