
Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti meningkatnya jumlah pengaduan Tunjangan Hari Raya THR serta lemahnya penegakan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan dalam rapat di Batang, Jawa Tengah, Kamis, 12 Februari 2026.
Sorotan tersebut disampaikan dalam pertemuan bersama Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, Sekda Kabupaten Batang, serta jajaran PT Kawasan Industri Terpadu Batang KITB.
Edy meminta data rinci terkait jumlah pengaduan THR periode 2024 hingga 2025 serta jumlah perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya.
Ia mengungkapkan pelanggaran pembayaran THR tidak hanya berupa keterlambatan tetapi juga pembayaran yang tidak sesuai ketentuan bahkan diganti dengan sembako.
Ia juga menyinggung praktik pemutusan hubungan kerja PHK menjelang hari raya yang diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban pembayaran THR.
Edy menegaskan, “Kita harus kritis, karena hari ini kita berpihak pada pekerja. Ini bagian dari kesejahteraan mereka,".
Berdasarkan data nasional yang dimilikinya, jumlah laporan pengaduan THR meningkat dari sekitar 1.475 laporan pada 2024 menjadi 1.725 pengaduan pada 2025.
Ia mengkhawatirkan tren tersebut akan kembali meningkat pada 2026 mengingat kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya stabil.
Ia menyampaikan, “Jangan terlalu optimistis dulu. Saya khawatir 2026 naik lagi,".
Edy mempertanyakan efektivitas sanksi terhadap perusahaan pelanggar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam aturan tersebut, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.
Ia menilai sebagian besar kewenangan pemberian sanksi berada di pemerintah daerah bukan di Kementerian Ketenagakerjaan.
Ia menyampaikan, “Apakah pernah memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar pemberian THR ini, Karena sering kami bicara di pusat, tapi Kemenaker tidak memiliki kewenangan sanksi tersebut,".
Edy juga mempertanyakan efektivitas posko pengaduan THR yang dinilai lebih bersifat administratif sementara jumlah pengawas hubungan industrial PHI terbatas.
Ia menegaskan pentingnya aspek pencegahan dengan menyampaikan, "Faktor preventif jauh lebih penting. Pencegahan itu lebih utama. Bagaimana posko THR di Batang dan Jawa Tengah ini bisa lebih efektif?”.
Ia menyoroti potensi kendala pembayaran THR pada 2026 akibat adanya libur bersama yang berdekatan dengan batas waktu pembayaran H-7 sebelum hari raya.
Edy mengingatkan kemungkinan perusahaan menunda pembayaran hingga setelah hari raya jika tidak diantisipasi dengan baik.
Legislator Dapil Jawa Tengah III tersebut mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan revisi aturan pembayaran THR menjadi H-14 sebelum hari raya.
Ia menyampaikan, "Kalau bisa diberikan H-14 tentu lebih baik, karena H-7 biasanya harga-harga sudah naik tajam,".
- Penulis :
- Aditya Yohan







