
Pantau - Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai praktik parkir liar dengan tarif tidak wajar di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, yang dilaporkan melalui layanan darurat 110.
Laporan Masyarakat dan Penindakan Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa laporan diterima pada Kamis (15 Januari 2026) terkait adanya pungutan parkir sepeda motor sebesar Rp10.000 untuk durasi sekitar tiga jam.
Lokasi yang dilaporkan berada di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi, dengan penggunaan sebagian badan jalan untuk lahan parkir, yang dinilai mengganggu arus lalu lintas.
Personel dari Polsek Metro Setiabudi, anggota piket Binmas, dan Pospol langsung dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tarif resmi parkir roda dua di lokasi tersebut seharusnya hanya Rp5.000 untuk durasi maksimal lima jam.
Imbauan dan Respons Pihak Kepolisian
Petugas memberikan imbauan langsung kepada juru parkir agar tidak memungut tarif melebihi ketentuan serta tidak menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.
“Setiap laporan yang masuk melalui 110 akan segera ditindaklanjuti. Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik yang meresahkan,” ungkap Budi Hermanto.
Layanan 110 disebut sebagai saluran cepat bagi warga untuk menyampaikan berbagai aduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Penulis :
- Gerry Eka








