
Pantau - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang mencoreng nama lembaga antirasuah, KPK, memasuki tahap krusial. Lima belas mantan pegawai Rutan KPK dituntut hukuman berat oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11/2024). Hukuman yang diajukan berkisar antara 4 hingga 6 tahun penjara, dengan denda dan kewajiban mengganti kerugian negara.
Jaksa menegaskan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Mereka diduga terlibat dalam praktik pungli yang berlangsung selama empat tahun, sejak Mei 2019 hingga Mei 2023.
Baca Juga:
Sidang Kasus Pungli Rutan KPK: Eks Karutan Ungkap Penemuan Bunker Lama
Praktik pungli ini melibatkan setoran dari para tahanan Rutan KPK dengan iming-iming fasilitas tambahan, seperti kebebasan menggunakan ponsel atau perlakuan istimewa. Sebaliknya, mereka yang enggan menyetor uang dilaporkan mendapatkan tekanan, seperti dikucilkan atau diberi pekerjaan tambahan. Total uang pungli yang dikumpulkan dari para tahanan mencapai Rp 6,3 miliar.
Dalam pembacaan tuntutannya, jaksa menyebut beberapa hal yang memperberat hukuman bagi para terdakwa, yakni:
- Tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.
- Merusak kepercayaan masyarakat terhadap KPK sebagai lembaga antirasuah.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan faktor yang meringankan, seperti pengakuan dan penyesalan para terdakwa atas perbuatan mereka. Sebagian besar terdakwa dinyatakan belum pernah dihukum sebelumnya, kecuali Achmad Fauzi, yang menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Berikut daftar tuntutan para terdakwa:
- Deden Rochendi - 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 398 juta.
- Hengki - 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 419 juta.
- Ristanta - 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 136 juta.
- Eri Angga Permana - 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 94,3 juta.
- Sopian Hadi - 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta, uang pengganti Rp 317 juta.
Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi. Tindakan oknum yang mencoreng nama baik lembaga menjadi ironi di tengah upaya keras KPK memberantas praktik korupsi di Indonesia.
"Kejadian ini menunjukkan bahwa pengawasan internal masih perlu diperkuat, terutama untuk memastikan seluruh pegawai KPK menjunjung tinggi nilai integritas," ujar pengamat hukum korupsi, Rizal Mahendra.
Sidang lanjutan akan memasuki agenda pembelaan dari para terdakwa sebelum vonis dijatuhkan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penguatan sistem pengawasan di dalam lembaga negara untuk mencegah praktik korupsi dari dalam.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah