Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Sidang Kasus Pungli Rutan KPK: Eks Karutan Ungkap Penemuan Bunker Lama

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Sidang Kasus Pungli Rutan KPK: Eks Karutan Ungkap Penemuan Bunker Lama
Foto: Ilustrasi Palu Sidang (dok.istimewa)

Pantau - Dalam lanjutan sidang kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK, mantan Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi mengungkap temuan mengejutkan. Fauzi menyatakan menemukan sebuah bunker lama saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur pada Desember lalu.

“Saat sidak bersama tim Inspektorat, kami menemukan sejumlah lubang yang menyerupai bunker,” ujar Fauzi dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).

Fauzi mengaku tidak mengetahui fungsi bunker tersebut dan menjelaskan bahwa penemuan itu terjadi setelah dua sidak sebelumnya tidak membuahkan hasil serupa. Ia menduga kurangnya ketelitian petugas pada sidak sebelumnya menjadi penyebab bunker itu baru terungkap.“Pada sidak sebelumnya, kami tidak menemukannya mungkin karena kurang teliti,” katanya.

Baca Juga:
Mantan Pengamanan Rutan KPK Dibayar Rp95 Juta Buat Tutup Mulut soal Pungli
 

Barang Terlarang Ditemukan

Selain bunker, Fauzi juga mengungkap sejumlah barang yang tidak seharusnya ada di dalam rutan. Beberapa barang tersebut di antaranya tali rafia, pisau, dan peralatan makan berbahan stainless steel. Namun, ia memastikan tidak ada telepon genggam yang ditemukan saat sidak berlangsung.

“Kami menemukan barang-barang yang tidak diperbolehkan, seperti tali rafia, pisau, dan peralatan makan stainless,” ujarnya. Fauzi menambahkan, temuan ini terjadi saat Hengki, Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, tidak ikut dalam sidak tersebut.

Dugaan Praktik Pungli Hingga Rp 6,3 Miliar

Kasus ini menyeret 15 mantan pegawai KPK yang diduga terlibat dalam praktik pungli di Rutan KPK selama periode Mei 2019 hingga Mei 2023. Para terdakwa diduga memeras para narapidana dengan imbalan fasilitas tambahan seperti penggunaan telepon genggam dan layanan khusus. Total uang hasil pungli disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Jaksa mengungkap bahwa narapidana yang tidak membayar uang pungli mendapatkan perlakuan buruk, termasuk pengucilan dan pemberian tugas tambahan. Sementara itu, sidang terus bergulir untuk mengungkap lebih jauh peran para terdakwa dan potensi keterlibatan pihak lain.

Temuan bunker dan barang-barang terlarang di rutan menambah kompleksitas kasus ini, memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan tahanan di Rutan KPK.

Penulis :
Ahmad Ryansyah