Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku Penganiayaan Pedagang di BKT Jakarta Timur

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Polisi Ungkap Peran Dua Pelaku Penganiayaan Pedagang di BKT Jakarta Timur
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Pengeroyokan (ANTARA/HO).)

Pantau - Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengungkap peran dua pria berinisial SA dan SR dalam kasus penganiayaan terhadap seorang pedagang kaki lima di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, yang sempat viral di media sosial.

SA Minta Uang dengan Sajam, SR Lakukan Kekerasan

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menjelaskan bahwa SA dan SR memiliki peran berbeda dalam insiden tersebut.

"Untuk SA ini perannya adalah meminta atau memungut uang dari pedagang, sedangkan SR melakukan tindakan kekerasan sehingga korban mengalami luka," ujarnya.

Penyelidikan awal mengungkap bahwa SA kerap meminta uang dari para pedagang dengan dalih sebagai uang jasa, dan dalam aksinya ia membawa senjata tajam.

"SA ini perannya menagih atau meminta jasa dengan membawa senjata tajam," tambah Alfian.

Kejadian bermula ketika korban menolak memberikan uang dan meminta tanda bukti pungutan, namun SA tidak bisa menunjukkannya, hingga terjadi cekcok.

Dalam situasi tersebut, SR datang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Yang melakukan kekerasan adalah SR," tegas Alfian.

Penangkapan Cepat, Polisi Dalami Dugaan Pungli

Polisi lebih dulu mengamankan SA, lalu berhasil menangkap SR di lokasi berbeda dalam waktu cepat.

"Tidak ada kendala. Kami baru dapat laporan dua hari yang lalu, dan ini sudah kami amankan," jelas Alfian.

Meski korban tidak membuat laporan resmi, penyelidikan tetap dilakukan atas dasar laporan dari masyarakat melalui layanan 110 dan informasi yang viral di media sosial.

"Sampai saat ini, korban tidak melaporkan kepada pihak kepolisian, namun kami langsung melakukan penyelidikan, dan saat ini dua pelaku sudah diamankan," katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal pengeroyokan bersama-sama dan penganiayaan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi juga masih mendalami apakah praktik penarikan uang oleh SA dan SR termasuk pungutan liar, serta kemungkinan keterlibatan kelompok tertentu.

"Nanti kita dalami, kita selidiki," ucap Alfian.

Kronologi Kejadian dan Seruan Warga untuk Laporkan Premanisme

Kronologi kejadian berdasarkan video viral menunjukkan korban yang hendak membuka lapak dagang pada Kamis (25/12) pagi didatangi oleh sejumlah preman yang meminta uang Rp20 ribu.

Korban menolak karena belum mendapatkan pemasukan dan hanya mampu memberikan Rp10 ribu, namun ditolak oleh pelaku.

Pelaku kemudian melempar plastik berisi es teh ke arah korban, yang memicu cekcok hingga berujung penganiayaan.

Korban tampak terluka di bagian hidung dan mendapat intimidasi, sebagaimana terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @kriminal.jakarta.

Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan praktik premanisme dan pungutan liar ke aparat setempat.

Penulis :
Gerry Eka