
Pantau.com - Polrestabes Surabaya meringkus HT, seorang janda berusia 39 tahun yang nekat berjualan sabu-sabu dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam menjalankan aksinya, HT turut melibatkan dua keponakannya yang masih berusia 17 tahun.
"Ibu ini sehari-harinya berjualan pakaian di Pasar Pogot Surabaya. Menurut pengakuannya baru selama tiga bulan terakhir turut mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Indra Mardiana kepada wartawan di Surabaya, Kamis (27/12/2018).
Baca juga: Segera Disidangkan, Polisi Limpahkan Hercules dan 12 Anak Buahnya ke Kejaksaan
Dari hasil pemeriksaan sementara, HT mengaku mendapatkan sabu-sabu yang dijualnya dari seseorang berinisial RN, yang hingga kini masih buron, dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Ibu ini melibatkan dua orang keponakannya yang masih berusia anak-anak setiap kali mengambil sabu-sabu dari DPO RN. Kami tangkap keduanya pada 14 Desember lalu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1,3 gram," ujar Indra.
Dua keponakannya itu masing-masing berinisial MM dan MS, keduanya masih berusia 17 tahun. Karena tergolong anak-anak, polisi telah melimpahkan MM dan MS ke kejaksaan untuk dilakukan pembinaan di Bantuan Pemasyarakatan Anak.
Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Hercules Segera Jalani Persidangan
Sedangkan HT hingga kini masih menjalani proses pemeriksaan di Polrestabes Surabaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun kurungan penjara.
- Penulis :
- Adryan N