Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jelang Sidang Pledoi,Pengacara Siapkan 2 Hal Ini untuk Ratna Sarumpaet

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Jelang Sidang Pledoi,Pengacara Siapkan 2 Hal Ini untuk Ratna Sarumpaet

Pantau.com - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin menyebut pihaknya telah mempersiapkan beberapa hal untuk menghadapi sidang lanjutan perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dengan agenda pledoi pada Selasa, 18 Juni 2019.

"Ada dua yang akan diajukan. Pertama adalah pembelaan oleh Ratna Sarumpaet maksudnya pembelaan secara pribadi, selanjutnya pembelaan dari kuasa hukum," ucap Insank saat dikonfirmasi, Jumat (7/6/2019).

Baca juga: Ratna Sarumpaet Mengaku Stres dengan Pengembangan Kasusnya

Nantinya dalam sidang itu, kata Insank, kliennya akan mengajukan pembelaan soal kebohongannya dan tekanan-tekanan yang dia terima atas kebohongannya. Sebab, sambung Insank, dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal keonaran sama sekali tidak terbukti dalam persidangan.

"Meski sempat ada aksi demonstrasi menuntut polisi menyelesaikan kasus pemukulan Ratna di Polda Metro Jaya, tapi itu bukan bentuk keonaran," ungkap Insank.

Bahkan, soal perdebatan yang terjadi di media sosial akibat ucapan dari kliennya itu, kata Insank, bukanlah suatu keonaran. Hal itu berdasarkan keterangan dari saksi ahli yang menyebut tak ada istilah keonaran di media sosial.

"Lalu, di media sosial sendiri yang cuitan silang pendapat itu juga disebut Jaksa sebagai keonaran. Sementara ahli dari Menkominfo sendiri menyebut tidak ada keonaran di media sosial," pungkas Insank.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ratna Ssarumpaet, Insank Nasrudin menyebut pihaknya akan mengajukan pledoi keberatan atas tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pledoi pasti kamu susun dengan cermat ya, sangat cermat sangat menyeluruh pokonya cermat," ucap Insank di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mwei 2019.

Pengajuan pledoi itu, sambung Insak, lantaran tuntutan yang dijatuhkan oleh JPU kepada kliennya itu dinilai sangat berlebihan. Sebab, perbuatan kliennya itu tak seperti apa yang sangkakan oleh para JPU.

"Kalau menurut kami 6 tahun itu untuk perbuatan Bu Ratna Sarumpaet menurut kami jauh dari rasa keadilan. Karena kami menilai begini, bahwa tuntutan yang dibacakan, uraian yang dibacakan adalah uraian berita bohong ibu Ratna Sarumpaet," kata Insank.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan enam tahun penjara kepada Ratna Sarumpaet, lantaran dinilai terbukti telah menyiarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Bandingkan Kasusnya dengan Aksi Anarkis 22 Mei

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa," ucap Jaksa, Daroe Tri Sadono di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2019.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi