
Pantau.com - Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe Tri Sardono menilai adanya upaya dari tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet untuk menggiring fakta jika kebohongan tersebut dilakukan saat kondisi tidak sehat.
Hal itu merujuk dalam sidang lanjutan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli psikiater, Dokter Fidiansyah.
"Iya (menggiring fakta) tapi faktanya kan dokter berkali-kali memastikan bahwa beliau ini statusnya depresi terkontrol," ucap Daroe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5/2019).
Baca juga: Sidang Ratna: Ahli Pidana Sebut Pasal yang Didakwakan JPU Kurang Tepat
Namun kata Daroe, upaya itu bertolak belakang dengan penjelasan dari saksi ahli. Justru apa yang disampaikannya dalam kasus itu Ratna dalam kondisi depresi terkontrol.
"Konsentrasinya bagus itu artinya bahasa-bahasa dalam dunia psikiatri itu menunjukkan bahwa, seseorang dia (Ratna) mengerti betul yang dia pikirkan, dia lakukan, dan dia ucapkan," kata Daroe.
Baca juga: Sidang Ratna Sarumpaet, Ahli ITE: Tak Ada Istilah Keonaran di Medsos
Meski demikian, upaya dari kuasa hukum Ratna Sarumpaet untuk menggiring fakta berujung sia-sia. Sebab, menurutnya dari keterangan saksi ahli psikiatri yang dihadirkan menyebut bahwa kondisi terdakwa masih terkontrol.
"Justru tadi kami counter dan dokter mengatakan kondisinya adalah depresi terkontrol dengan konsentrasi yang bagus," tegas Daroe.
"Dokter memberikan obat itu karena (Ratna) dalam kondisi depresi. Tapi dokter mengatakan depresinya terkontrol artinya tidak sampai hal-hal berlebihan yang di luar kendalinya. Tetep dalam kontrol diri yang bersangkutan," sambungnya.
rn- Penulis :
- Adryan N