
Pantau.com - Agus Sugianto yang juga menjabat Sekretaris DPC Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian melalui media sosial.
Agus terancam hukuman lima tahun penjara lantaran dijerat pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka 1 Undang-undang RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Baca juga: Polda Kalteng Tangkap Kader Partai Terkait Ujaran Kebencian
"Dia sudah mendekam di Rutan Polda Kalteng. Terancam hukuman penjara selama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," ucap kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Adex Yudiswan, di Palangka Raya, Senin (10/9/2018).
Dari hasil pemeriksaan, motif Agus Sugianto mengunggah meme serta kata-kata mengandung SARA lantaran tidak puas serta tidak suka dengan kinerja pemerintah saat ini. Akibat hal ketidaksukaan tersebut, Agus membuat meme mengandung SARA dan dibagikan ke akun facebook bernama Agus Sugianto Agus.
Adex mengatakan, semua barang bukti meme yang diupload oleh tersangka sudah diamankan Penyidik Polda Kalteng sebagai barang bukti. Pria yang tinggal di Jalan DI Panjaitan, Gang Tiung Andai, Kabupaten Kotim tersebut bahkan mengakui semua ujaran kebencian tersebut merupakan perbuatan dirinya.
"Sejak diamankan petugas, AS sangat kooperatif ketika ditanya petugas. Dia juga telah mengaku kepada penyidik sangat menyesali perbuatannya," katanya.
Baca juga: Karyawan BUMN Menjadi Korban Pembacokan Begal di Cirebon
Adex pun mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar belajar dari kejadian yang menimpa Agus Sugianto. Masyarakat harus bijak dalam menggunakan media sosial.
"Apalagi dalam menjelang Pileg dan Pilpres yang sebentar lagi akan dilaksanakan di seluruh Indonesia, jangan mudah terpancing dengan hal-hal yang bisa membuat rugi diri sendiri," ucapnya.
- Penulis :
- Adryan N