Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kantongi Bukti Lolos Verifikasi, Sore Ini PBB Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Oleh Adryan N
SHARE   :

Kantongi Bukti Lolos Verifikasi, Sore Ini PBB Ajukan Gugatan ke Bawaslu

Pantau.com - Partai Bulan Bintang (PBB) akan mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pada hari ini sekitar pukul 16.00 WIB.

PBB mengaku sudah mengantongi cukup bukti yang menyatakan KPU Papua Barat 'sempat' meloloskan partainya sebagai peserta pemilu 2019.

"Nanti sore jam 4, kami daftarkan gugatan ke Bawaslu," ujar Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra melalui keterangan tertulisnya yang diterima Pantau.com, Senin (19/02/2018).

Baca juga: PBB dan PKPI Ajukan Gugatan, 'Bola Panas' di Tangan Bawaslu

Yusril menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan bukti bahwa pleno KPU Papua Barat telah menyatakan bahwa PBB memenuhi syarat di atas 75 persen Kabupaten/Kota.

"Keputusan KPU Manokwari Selatan yang semula menyatakan PBB tidak memenuhi syarat (TMS) di kabupaten tersebut, sudah dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua Barat. Berita acara PBB memenuhi syarat (MS) di Papua Barat dari KPU Provinsi Papua Barat kami punya, begitu juga rekaman video pengumumannya, saksi-saksi serta pemberitaan media lokal," papar Yusril.

Sebelumnya, partai bercorak hijau kuning itu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2019 oleh KPU lantaran kurangnya anggota di Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. PBB dinyatakan kurang 6 orang anggota untuk memenuhi syarat kelolosan.

Selain PBB, dalam rapat pleno yang digelar pada Sabtu, 17 Februari 2018, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga dinyatakan tidak lolos.

Baca juga: Ini yang Membuat PBB Tidak Lolos Verifikasi KPU

Kedua parpol tersebut, lima tahun lalu juga gagal lolos sebagai peserta Pemilu 2014, namun keduanya berhasil memperjuangkan gugatannya ke Bawaslu dan PTUN hingga dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2014.

Yusril mengatakan setelah pleno, pihaknya menduga KPU Provinsi Papua Barat mengubah berita acara memenuhi syarat menjadi tidak memenuhi syarat. Nah, berita acara itulah yang mereka bawa ke Jakarta.

"Atas perubahan di luar pleno tersebut, kami sudah infokan ke KPU Pusat tapi KPU Pusat berbelit-belit sampai saat pengumuman KPU Pusat menyatakan PBB tidak memenuhi syarat di Papua Barat pada satu kabupaten yakni Kabupaten Mansel. Akibatnya PBB dinyatakan tidak lolos ikut Pemilu 2019," ujar Yusril. (Sahat Amos Dio)


Penulis :
Adryan N