Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

MK Mulai Tangani Sengketa Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Prosesnya

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

MK Mulai Tangani Sengketa Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Prosesnya
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi. (foto: Dok. Istimewa)

Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan jadwal untuk menangani sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 melalui Mahkamah Konstitusi (MK). 

Komisioner KPU bidang Hukum dan Pengawasan Iffa Rosita dalam sebuah Konferensi Pers di Gedung KPU pada Jumat (13/12/2024) mengatakan bahwa proses dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan yang berlangsung pada 24 hingga 31 Desember 2024. 

Tahap kedua pemeriksaan permohonan sengketa akan dilaksanakan pada 9 hingga 14 Januari 2025. Jika jumlah permohonan sengketa sangat banyak, kemungkinan akan ada gelombang kedua pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan pendahuluan, MK akan melanjutkan dengan sidang pemeriksaan maraton yang terbagi dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama dimulai pada 30 Januari hingga 4 Februari 2025, diikuti gelombang kedua pada 12 hingga 17 Februari 2025. Proses pengambilan keputusan akan dilakukan antara 14 hingga 25 Februari 2025, dan pembacaan putusan akhir gugatan sengketa hasil Pilkada akan berlangsung pada 24 Februari hingga 11 Maret 2025.

“Kalau permohonanan sengketanya banyak, akan dibuat dalam gelombang kedua,” ujar Iffa.

Baca juga: Alasan KPU Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah Kotak Kosong Menang

Hingga 13 Desember 2024, sudah tercatat 283 permohonan gugatan yang terdaftar di MK. Gugatan tersebut terdiri dari 16 untuk pemilihan gubernur, 218 untuk pemilihan bupati, dan 49 untuk pemilihan wali kota. MK akan membentuk tiga panel hakim yang masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi untuk memeriksa perkara-perkara ini. Jumlah gugatan sengketa hasil Pilkada ini diperkirakan tidak jauh berbeda dengan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024, yang tercatat sebanyak 297 perkara.

Kewenangan MK untuk menangani sengketa hasil Pilkada diatur dalam UUD 1945, Pasal 24C ayat (1) dan (2) yang memberikan kewenangan pada MK untuk memutus sengketa hasil pemilu dan mengadili sengketa kewenangan antar lembaga negara. Proses ini penting untuk memastikan hasil Pilkada yang sah dan adil, serta memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Pilkada 2024 berlangsung di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota seluruh Indonesia, dan menjadi salah satu moment penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Oleh karena itu, penanganan sengketa hasil Pilkada ini sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi yang berlangsung.

Baca juga: Ini Alasan Ridwan Kamil-Suswono Tak Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK

Penulis :
Latisha Asharani