Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Pemilu 2024

Alasan KPU Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah Kotak Kosong Menang

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

Alasan KPU Pilkada Ulang 27 Agustus 2025 untuk Daerah Kotak Kosong Menang
Foto: Ilustrasi Pilkada ulang. (iStockphoto.com)

Pantau – Untuk daerah-daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya bakal menggelar Pilkada Ulang pada 27 Agustus 2025. Apa saja alasannya?

Update terkait pilkada ulang untuk 2025, bagi daerah yang paslon tunggal yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangkan oleh kolom kosong, bahwa penyelenggaraan pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan 27 Agustus 2025.

Anggota KPU, Yulianto Sudrajat mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (14/12/2024).

Menurut Drajat, KPU menyiapkan rancangan PKPU terkait jadwal dan tahapan pilkada ulang 2025 yang saat ini tengah dalam proses harmonisasi.

Baca juga: Kotak Kosong Menang di Beberapa Daerah, Komisi II DPR Minta Evaluasi Menyeluruh

Tahapan pilkada ulang, rencananya akan dimulai Januari 2025. Diketahui dua daerah yang akan menggelar pilkada ulang adalah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.

"Nanti akan dilakukan pilkada berikutnya yang tahapannya akan sudah dimulai Januari besok, dan hari pemungutan suaranya bagi dua daerah yang kebetulan dimenangkan oleh kolom kosong itu yaitu di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkalpinang," sambungnya.

Sementara Ketua KPU, Mochammad Afifuddin mengatakan, keputusan jadwal pilkada ulang digelar 27 Agustus 2025 merupakan aspirasi dari berbagai pihak. Afif mengatakan hal itu agar daerah tersebut tidak terlalu lama dipimpin oleh penjabat (Pj).

"Ini bagian dari menerima aspirasi dari banyak pihak, di antaranya kenapa Agustus tidak September? Karena ketika itu dilakukan lebih cepat maka kalau tadi ada katakanlah Pj dan seterusnya secara waktu tidak terlalu lama," ungkap dia.

Baca juga: Nasib Kotak Kosong di Pilkada 2024: Antara Kemenangan dan Tantangan Demokrasi

"Jadi saran dari banyak pihak untuk kemudian secara tahapan tidak ada yang dilewati, tapi secara bersamaan paling mungkin dikakukan ya dengan segala situasi dan kondisi, di bulan 27 Agustus pelaksanaannya," pungkas dia.

Penulis :
Ahmad Munjin