
Pantau.com - Pengadilan Eropa menyatakan AS bebas untuk menarik diri secara sepihak dari Uni Eropa. Namun hal itu juga bisa dibatalkan secara sepihak oleh negara yang bersangkutan.
"Ketika sebuah negara anggota telah memberi tahu Dewan Eropa soal niatnya untuk keluar dari Uni Eropa, seperti yang dilakukan Inggris, negara tersebut bebas untuk membatalkan pemberitahuannya secara sepihak," pernyataan pengadilan tinggi Eropa.
Pada 2017, PM Inggris Theresa May mengatakan kepada Dewan Eropa soal niatan mundur dari blok Eropa yang terdiri dari 28 negara itu.
Hal itu sesuai dengan pasal 50 tentang perjanjian Uni Eropa. Disebutkan, hal itu bukan suatu masalah.
"Kemungkinan itu ada selama kesepakatan penarikan yang disepakati antara Uni Eropa dan negara anggota itu belum diberlakukan atau, jika tidak ada kesepakatan yang disepakati, selama periode dua tahun dari tanggal pemberitahuan niat untuk menarik diri dari Uni Eropa," tambahnya.
- Penulis :
- Widji Ananta