HOME  ⁄  Nasional

Ketua KPK Berharap Hukuman Billy Sindoro Diperberat, Kenapa?

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ketua KPK Berharap Hukuman Billy Sindoro Diperberat, Kenapa?

Pantau.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap hukuman bagi terdakwa kasus suap proyek Meikarta Billy Sindoro diperberat. Hal itu karena sebelumnya Billy pernah menjadi pasien KPK pada tahun 2008.

Ketika itu Billy terlibat kasus suap penayangan liga Inggris yang dilaporkan PT Indosat Mega Media, Indonesia Tele Media, dan MNC Sky Network kepada Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada September 2007.

"Makanya kalau sudah yang kedua kali gitu ya, kami sangat berharap sebetulnya Hakim juga mempertimbangkan itu," kata Agus di Gedung ACLC KPK, Jl. Rasuna said, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).

Baca juga: Sidang Kasus Suap Meikarta, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Billy Sindoro

Menurut Agus, seharusnya hakim memvonis Billy lebih dari dua per tiga dari tuntutan jaksa. 

"Mempertimbangkan supaya ya kali kedua kali kan seperti residivis, semestinya dipertimbangkan untuk diperberat jangan hanya dua per tiga dari tuntutan kalau hanya gitu kan," katanya.

Sebelumnya jaksa menuntut Billy Sindoro dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Namun dalam putusan vonis, hakim menghukum Billy dengan 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Periksa Billy Sindoro, KPK Telusuri Jejak Pemberian Uang Suap Meikarta

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi