Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK: Anggota DPR dan DPRD Paling Tidak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK: Anggota DPR dan DPRD Paling Tidak Patuh Lapor Harta Kekayaan

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut anggota DPR dan DPRD paling tidak patuh dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018. Khusus DPR, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut baru 312 orang yang melapor dari total 553 orang yang tercatat wajib lapor.

"Untuk tingkat kepatuhan paling rendah itu ada pada sektor legislatif dalam hal ini DPR dan DPRD. Yang DPR 56,32 persen meskipun kami hargai 312 orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan Mulia, Jakarta, Senin (1/4/2019).

Baca juga: KPK Panggil Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah, Soal Apa?

Febri menjelaskan para penyelenggara negara itu sebenarnya memiliki waktu selama tiga bulan untuk menyerahkan LHKPN. Yaitu sejak Januari hingga 31 Maret 2019.

"Waktu cukup panjang untuk melaporkan harta kekayaan di tahun 2018. Nanti harta kekayaan tahun ini akan dilaporkan secara periodik mulai Januari sampai Maret 2020," jelas Febri.

Baca juga: KPK Geledah Kantor PT Inersia Jakarta Soal Suap Distribusi Pupuk

Febri mengungkapkan data KPK per Minggu, 31 Maret 2019, tercatat 74,39 persen atau lebih dari 252 ribu pejabat negara keseluruhan yang telah menyerahkan LHKPN. Menurut Febri menyerahkan laporan harta kekayaan kepada KPK juga sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat kepada masyarakat.

"Masih ada 87 ribu penyelenggara negara (belum lapor LHKPN). Nanti daftar yang patuh melapor akan kami sampaikan pada instansi masing-masing dan kami harap instansi masing-masing bisa menerapkan aturan internalnya untuk menjatuhkan teguran atau sanksi administrasi yang berlaku pada instansi terkait. Kalau asn mengacunya pada PP 53/2010 tentang disiplin PNS," paparnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi