Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK dan Polres Tangerang Tangkap TSK Korupsi Buronan Polda Lampung

Oleh Rifeni
SHARE   :

KPK dan Polres Tangerang Tangkap TSK Korupsi Buronan Polda Lampung

Pantau.com - Tim Gabungan Satgas Penindakan Unit Koordinator Wilayah KPK (Korwil KPK) bekerja sama dengan Polres Tangerang menangkap buronan Polda Lampung atas nama Nur Muhammad (NM). 

Penangkapan dilakukan di rumah kontrakan daerah BSD, Komplek Villa Melati Mas Blok SR 29 No. 7, Serpong, Tangsel, pagi tadi, pukul 08.00 WIB. 

"NM merupakan tersangka perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan peralatan olahraga SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016. Tersangka NM merupakan Wakil Direktur CV Mika Kharisma selaku Penyedia Barang dan Jasa," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (5/5/2019).

Baca juga: Tersangka Suap dan Hakim di Balikpapan Ditangkap KPK

Dalam kasusnya, tersangka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1.008.428.319.

"Setelah ditangkap, NM diamankan di mapolres Tangerang Selatan, Banten. Berikutnya akan dibawa ke Bandar Lampung dan dilakukan tindakan hukum selanjutnya oleh Penyidik Polda Lampung," tambah Febri.

NM ditetapkan menjadi DPO oleh Polda Lampung sejak Desember 2018. Sedangkan KPK memfasilitasi pencarian DPO semenjak diterima permintaan fasilitasi dari Polda Lampung pada Maret 2019. 

Baca juga: KPK Geledah Ruang Kerja Seorang Anggota DPR Fraksi PD, Kasus Apa?

Selain NM, Penyidik Polda Lampung juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Y selaku pejabat pembuat komitmen dan ZR sebagai pemilik modal. Namun Febri tidak mengungkapkan identitas kedua tersangka itu.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TPK.

Penulis :
Rifeni