
Pantau.com - KPK kembali memanggil Ketua Bidang Kelautan, Perikanan, dan Nelayan PDIP, Rokhmin Dahuri dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN).
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Rokhmin Dahuri, swasta sebagai saksi terkait TPPU atas nama Sunjaya Purwadisastra," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/11/2019).Baca juga: Isi Kajian Soal Integritas di KPK, UAS: Biji Sawi Kecurangan Dituntut Allah
Sebelumnya, Rokhmin yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan di era Presiden Megawati itu belum memenuhi panggilan KPK pada Kamis 31 Oktover 2019."Surat panggilan retur," ucap Febri saat itu.Diketahui, KPK telah menetapkan Sunjaya sebagai tersangka TPPU pada 4 Oktober 2019.Penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.Sunjaya telah diproses KPK dan divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dalam kasus suap tersebut.
Baca juga: KPK Terima Aduan Pembayaran Guru Honorer yang Salahi Aturan di Raja Ampat
Adapun total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah