billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

KPK Panggil 6 Saksi Terkait 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

KPK Panggil 6 Saksi Terkait 14 Proyek Fiktif PT Waskita Karya

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

KPK pada 17 Desember 2018 telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi Il PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS).

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka FR," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Baca juga: Rugikan Negara Rp186 miliar, Ini 14 Proyek yang 'Dikondisikan' Pejabat PT Waskita Karya

Enam saksi itu antara lain pegawai PT Waskita Karya Imam Bukori, Direktur Utama PT Safa Sejahtera Abadi Hapsari, dua pegawai PT Berkah Money Changer Junaedi dan Megawati serta dua karyawan swasta masing-masing Riza Alfarizi dan Fatmawati.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar dan kawan-kawan diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

Agus mengatakan, diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Namun, perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Baca juga: KPK Cekal 5 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Infrastruktur PT Waskita, Ini Datanya

Dari perhitungan sementara dengan berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diduga terjadi kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Diduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif tersebut.

Penulis :
Noor Pratiwi

Terpopuler