Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Sita 16 Bidang Tanah Milik Zainudin Hasan

Oleh Adryan N
SHARE   :

KPK Sita 16 Bidang Tanah Milik Zainudin Hasan

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan. Sedikitnya, 16 bidang tanah di Lampung Selatan telah disita dan disegel oleh KPK.  

"Telah dilakukan penyitaan terhadap 16 bidang tanah di Lampung Selatan dengan luas per bidang tanah sekitar 1 sampai 2 hektar. Papan penyitaan telah pasang agar menjadi pengetahuan bagi pihak terkait dan agar tidak dipindahtangankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2018). 

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Lampung Selatan

Febri menambahkan salah satu bidang tanah ada yang menggunakan nama anak Zainudin dan pihak keluarganya yang lain. 

Sebelumnya, KPK telah menyita berbagai aset milik Zainudin di Lampung Selatan sejak 12 Oktober 2018. Sedikitnya ada satu unit ruko dan 9 unit bidang tanah dengan nilai saat harga transaksi sekitar Rp7,1 miliar. Selain itu disita juga 3 unit kendaraan darat dan air. 

Baca juga: Resmi Ditahan KPK, Bupati Lampung Selatan: Kita Hanya Bantu Tarbiyah

KPK menduga aset-aset tersebut dibeli Zainudin menggunakan uang yang ia terima dari anggota DPRD Lampung Selatan Agus Bhakti Nugraha. Sumber dana tersebut dari proyek-proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan total nilai proyek mencapai Rp 57 miliar. Dari total nilai proyek tersebut KPK menduga Zainudin mendapat bagian 15-17 persen.

"Kami akan terus melakukan penelusuran aset untuk kasus TPPU ini, jadi jika ada informasi dari masyarakat terkait kepemilikan aset ZH silahkan menyampaikan pada KPK," pungkasnya. 

Penulis :
Adryan N