HOME  ⁄  Nasional

KPK Tahan Tiga Tersangka OTT Ambon Selama 20 Hari

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK Tahan Tiga Tersangka OTT Ambon Selama 20 Hari

Pantau.com - KPK langsung menahan tiga orang pelaku dugaan suap terhadap Kepala Pajak KKP Pratama Ambon setelah mengumumkan status tersangka. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tiga tersangka itu ditahan di rutan berbeda.

"Tersangka AL (Anthony Liando) kami tahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan LMB (La Masikamba) ditahan di Rutan Cabang KPK K-4 dan SR (Sulimin ratmin) ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung kav C-1," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Oktober 2018.

Baca juga: Gelar OTT di Ambon, KPK Amankan Enam Orang dan Uang Rp120 Juta

Febri menambahkan ketiganya ditahan selama 20 hari pertama hingga 24 Oktober 2018. Sebelumnya, siang tadi, wakil ketua KPK Laode M Syarief mengumumkan status tersangka dari pihak-pihak yang diamankan KPK pada OTT di Ambon, Rabu, 3 Oktober 2018.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka yaitu AL (Anthony Liando) pihak swasta pemilik CV. AT; LMB (La Masikamba) Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon; dan SR (Sulimin Ratmin) pemeriksa pajak ke KPP Pratama Ambon," kata Laode dalam konferensi pers di Gedung KPK.

Laode memaparkan La Masikamba bersama Sulimin diduga menerima sejumlah uang dari Anthony terkait kewajiban bayar pajak perorangan tahun 2016. Dari perhitungan wajib pajak perorangan, Anthony seharusnya wajib membayar antara Rp 1,7 - 2,4 miliar.

"Namun melalui komunikasi antara SR dan AL serta tim pemeriksa lainnya, dinegosiasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi milik AL menjadi hanya Rp1,037 miliar," ungkap Laode.

Atas kesepakatan tersebut, lanjut Laode, terjadi komitmen pemberian uang sebesar 320 juta yang diberikan secara bertahap oleh Anthony kepada La Masikamba melalui Sulimin. KPK menduga selain pemberian tersebut, Masikamba juga telah menerima pemberian dari Anthony melalui bank sebesar 550 juta pada 10 Agustus 2018.

Baca juga: Begini Kronologis OTT Kepala Kantor Pajak Ambon

Atas perbuatannya tersebut Anthony sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20/2001.

Sementara sebagai pihak penerima Sulimin dikenakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Masikamba disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi