Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Begini Kronologis OTT Kepala Kantor Pajak Ambon

Oleh Adryan N
SHARE   :

Begini Kronologis OTT Kepala Kantor Pajak Ambon

Pantau.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief mengungkapkan kegiatan operasi tangkap tangan di Ambon berawal dari adanya informasi masyarakat. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian KPK bergerak untuk melakukan OTT di sejumlah tempat di Ambon pada Rabu, 3 Oktober 2018. 

Laode memaparkan, hari itu Tim Satgas KPK mengamankan Kepala Kantor Pajak KPP Pratama Ambon La Masikamba saat baru keluar dari tempat usaha Anthony Liando (AL), CV. AT di Jalan Rijali, Ambon, sekitar pukul 10.30 WIT. 

Baca juga: Selang Satu Hari Lakukan OTT di Ambon, KPK Kembali Gelar OTT di Pasuruan

"Kemudian tim mengamankan pasangan AL dan E di toko tempat usahanya tersebut pada pukul 10.45 WIB," ucapnya di Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Ketiga orang tersebut kemudian dibawa KPK ke kantor Brimob untuk dimintai keterangan. Pada waktu yang sama, lanjut Laode, Satgas KPK mengamankan Pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon Sulimin Ratmin bersama dua pegawai pajak KPP Pratama Ambon lainnya. 

Kemudian, KPK membawa Sulimin ke kediamannya di Ambon untuk mengambil uang Rp100 juta yang diduga telah diterima dari Anthony. Selanjutnya, Sulimin juga dibawa ke kantor Brimob. 

Setelah pemeriksaan di kantor Brimob selesai, kelima orang yang diamankan itu langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Dan tiba sekitar pukul 11.00 WIB. 

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Ambon dan 2 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Korupsi

Dari sejumlah lokasi penangkapan, Laode menyebut Satgas KPK telah mengamankan beberapa barang bukti. 

"Bukti setoran bank Rp20 juta dari AL kepada SR melalui rekening SR, uang tunai Rp100 juta pecahan Rp100 ribu dari tangan SR, kartu ATM dan buku tabungan atas nama Muhammad Said dari LMB, dan bukti setoran bank sebesar Rp550 juta dari rekening AL ke rekening SR yang dikuasai LMB," papar Laode.

Dari perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Yakni pihak pemberi suap Anthony dan penerima suap La Masikamba bersama Sulimin. 

Penulis :
Adryan N