
Pantau.com - KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin menjadi tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Senin (15/10/2018).
Baca juga: Uang Sitaan dari OTT di Bekasi Capai Rp1,5 Miliar
Mereka dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Aksi Anti-Korupsi Pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 64 ayat 1 KUHP
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyatakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi terkait dengan perizinan proyek Meikarta.
"Ya," kata Basaria saat dikonfirmasi.
KPK telah mengamankan Rp1 miliar terkait dengan OTT di Kabupaten Bekasi, Minggu, 14 Oktober 2018.
Baca juga: KPK Sebut OTT di Kabupaten Bekasi Terkait Perizinan Proyek Meikarta
- Penulis :
- Widji Ananta