
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru pada kasus korupsi pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara. Total KPK menetapkan tiga tersangka dari perkara korupsi di dua daerah tersebut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan pada pembangunan Gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, tersangka yang ditetapkan yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Adi Wibowo dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri 2011 Dudy Jocom.
Baca juga: KPK Selesaikan Berkas Penyidikan, Kasus Mantan Bos Lippo Group Segera Disidangkan
Dudy Jocom juga menjadi tersangka pada korupsi pembangunan gedung IPDN di Sulawesi Utara bersama Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
"Setelah melakukan proses penyelidikan, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan dua gedung kampus IPDN tahun 2011. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan," kata Alex dana konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).
Alex memaparkan pada 2010, Djoko pernah menghubungi beberapa kontraktor dan memberitahu soal pembangunan Gedung IPDN dan akan ada lelang proyek. Namun sebelum lelang dilakukan, diduga telah disepakati pembagian pekerjaan dengan PT Waskita Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Selatan dan PT Adhi Karya untuk proyek IPDN di Sulawesi Utara.
"Diduga terkait pembagian proyek ini DJ dan kawan-kawan meminta fee sebesar 7 persen," tambah Alex.
Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka diganjar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK: Politik Balas Budi Rentan Korupsi
Alex menyampaikan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dalam perkara yang sama untuk dua lokasi yang berbeda. Diketahui, selain di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara Gedung IPDN itu juga dibangun di Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir Provinsi Riau.
Dudy Jacom juga menjadi tersangka pada korupsi pembangunan gedung IPDN di Sumbar dan Riau. Sementara pihak lain yakni Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan menjadi tersangka pada pembangunan IPDN provinsi Sumatera Barat yang juga menjadi tersangka pada pembangunan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir provinsi Riau.
Selain Dodi dan Budi, KPK juga menetapkan Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya Bambang Mustaqim dalam kasus kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau.
- Penulis :
- Adryan N