Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK: Tidak Lapor LHKPN, Caleg Terpilih Tidak Akan Dilantik

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

KPK: Tidak Lapor LHKPN, Caleg Terpilih Tidak Akan Dilantik

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang calon legislatif yang menang pemilu 2019 tidak akan dilantik jika belum menyerahkan Laporan Harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kita sepakati juga dengan KPU bahwa tidak ada yang dilantik kalau tidak lapor LHKPN-nya," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Mulia, Jakarta, Senin (8/4/2019).

Baca juga: Pimpinan KPU Sambangi Gedung KPK Bahas Pengumuman LHKPN Peserta Pemilu

Pahala mengatakan LHKPN menjadi salah satu indikator komitmen dari para Pejabat legislatif. "Ini bukan masalah lapor tidak lapor, tapi komitmen dari legislatif," ucapnya.

Berdasarkan aturan KPU, lanjutnya, KPK akan menerima LHKPN caleg terpilih hingga maksimal tujuh hari pasca dinyatakan menang pemilu 2019. Pahala menambahkan, pihaknya mengajak masyarakat untuk melihat tingkat kepatuhan LHKPN caleg di dapilnya melalui website kpk.go.id/id/pantau-lhkpn.

"Indikator elhkpn adalah salah satu indikator. Ini bisa diverifikasi oleh siapa pun. Masyarakat kita harapkan untuk berkunjung ke website, lihat apakah dia menyampaikan lhkpn-nya atau tidak," ujar Pahala.

Baca juga: KPK: Anggota DPR dan DPRD Paling Tidak Patuh Lapor Harta Kekayaan 

Sementara itu Ketua KPU Arief Budiman menyebut, KPK kemungkinan akan menerima sekitar 20.528 data LHKPN kandidat yang akan terpilih di DPR, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.

Menurut Arief langkah itu bisa menjadi salah satu cara untuk pencegahan tindak pidana Korupsi. Karenanya ia mengimbau para caleg melaporkan LHKPN sejak dini.

"Saya menyerukan pada kandidat kalau ada waktu luang bisa melaporkan. Jadi nanti setelah oleh KPU dinyatakan sebagai calon terpilih tidak terburu-buru menyampaikan LHKPN," ucapnya dalam kesempatan yang sama. 

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi